Selamat bergabung dengan Keluarga Besar Civitas Akademika SMKN 2 Yogyakarta. Selamat datang di website SMK N 2 Yogyakarta. Silakan manfaatkan berbagai layanan yang kami sediakan sebaik-baiknya. Terimakasih telah berkunjung.


Bimbingan dan Konseling
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional menggariskan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara”. Sebagai bagian internal dari kurikulum sekolah, pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki sebagaimana yang ditegaskan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat Pelayanan Konseling sebagai bagian terintergral dalam salah satu dari tiga komponen struktur kurikulum yaitu pengembangan diri. 
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMA/SMK seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintahan nomor 74 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 16 tahun 2009 sebagai salah satu pilar utama penyelenggara proses pendidikan di tingkat mikro sekolah hendaknya mampu melaksanakan tugasnya secara professional, baik dalam mengimplementasikan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pelaporan, dan menindaklanjuti pelayanan bimbingan konseling di sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa guru Bimbingan dan Konseling di sekolah pada dasarnya perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang pelayanan Bimbingan dan Konseling. Dengan demikian para guru Bimbingan dan Konseling diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan bimbingan konseling sesuai dengan Kompetensinya sebagai Konselor diantaranya Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional yang bepedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 27 tahun 2008 dan sebagai bagian tak terpisahkan dalam struktur kurikulum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas dalam Permendiknas Nomor 23/2006 dirumuskan Standar Kompetens Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang haru dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kelulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan segera signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini menekankan kolaborasi antara konselor dengan para personil sekolah lainnya (pimpinan Sekolah, guru-guru dan staf administrasi), orangtua, dan pihak-pihak terkait lainnya (seperti instansi pemerintah/swasta dan para ahli, psikolog dan dokter). Pendekatan ini terintegrasi dengan proses pendidikan di sekolah secara keseluruhan dalam upaya membantu para peserta didik agara dapat mengembangkan atau mewujudkan potensi dirinya secara penuh, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Atas dasar itu, maka implementasi bimbingan dan konseling di sekolah diorintasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik, yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir atau terkait dengan pengembangan pribadi peserta didik sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).